I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 18 Januari 2011

Pengelolaan Kelompok


Pengurus UPK dalam rangka untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan permodalan harus melakukan pengelolaan kelompok agar dapat berkembang dan mendukung keberadaan UPK.

A. Pengertian Kelompok adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan yang jelas dan pertemuan yang rutin guna mencapai tujuannya.

B.  Jenis-jenis Kelompok:
· Kelompok simpan pinjam adalah kelompok yang mengelola simpanan (tabungan) anggota dan pinjaman dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
· Kelompok Usaha Bersama adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha sejenis yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok.
· Kelompok aneka usaha adalah kelompok yang anggotanya mempunyai usaha bermacam-macam atau yang dikelola secara individual oleh masing-masing anggota.

C.  Pengembangan kelompok
· Pengurus UPK dalam melaksanakan tugasnya diantaranya melaksanakan identifikasi keberadaan kelompok di seluruh desa baik yang sedang memanfaatkan pinjaman maupun tidak.
· Setelah melakukan identifikasi pengurus UPK menggolongkan tingkat pertumbuhan kelompok berdasar atas Kriteria kelayakan kelompok.
· Pengurus UPK melakukan pendampingan penguatan ke kelompok sesuai situasi dan kondisi kelompok
· UPK mmemfasilitasi Kelompok Chanelling agar berkembang menjadi kelompok executing.
· Kelompok potensial diperkuat menjadi kelompok layak pinjaman dana bergulir.
· Kelompok aneka usaha difasilitasi menjadi kelompok simpang pinjam.
· Kelompok simpan pinjam difasilitasi meningkatkan tabungan tanggung renteng menyusun rencana usaha dan mengajukan permohonan pinjaman ke UPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar