I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 05 Februari 2012

SOP (STANDAR PROSEDUR DAN OPERASIONAL) UPK HARUYAN KAB. HST


STANDAR PROSEDUR DAN OPERASIONAL PENGURUS UPK
KECAMATAN HARUYAN
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH


BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan dibuat dan ditetapkannya STANDAR PROSEDUR DAN OPERASIONAL PENGURUS UPK adalah sebagai pedoman dan menjaga kelancaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagia pengurus UPK.

PASAL 2
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS UPK

1.             Kriteria Calon UPK
a.    Memiliki sikap mental yang jujur,tanggung jawab dan dapat dipercaya,
b.    Pendidikan minimal SLTA,
c.    Memiliki kemampuan bidang administrasi dan keuangan,
d.    Dapat diterima Masyarakat,
e.    Bukan Pegawai Negri atau aparat desa atau tidak terikat Kerja dengan pihak lain dan tidak ikut terlibat dalam Partai Politik baik Pengurus Partai maupun anggota partai, dan
f.     Mempunyai cukup waktu dan kesungguhan.
2.             Penetapan jumlah pengurus UPK
Jumlah Pengurus UPK sesuai Kebutuhan, yang mekanisme Pelaksanaan diatur oleh Forum MAD
a.        Kebijakan dan usul mengenai pengalokasian keuntungan operasional UPK serta saran-saran amandemen terhadap AD/ART Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
b.        Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan pelatihan kelompok serta hubungan masyarakat.
c.         Kebijakan mangenai yang sewaktu‑waktu dikuasakan oleh Forum MAD atau sebutan lainnya atau sebutan lain.
1.             Pengurus berkewajiban membuat laporan bulanan keuangan, laporan pertanggungjawaban serta tingkat kesehatan UPK dan dipertanggungjawabkan kepada Forum MAD atau sebutan lainnya atau sebutan lain dan intansi terkait.
2.             Anggaran Biaya Operasional  disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan biaya operasional dikendalikan setiap bulan dengan cara membandingkan anggaran dan realisasinya.
3.             Anggaran Operasional harus disusun rinci atas alokasi dan penggunaannya.
4.             Total realisasi biaya operasional dan biaya non-operasional tidak boleh melebihi 45 % realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan dan dikendalikan secara bulanan.

BAB II
Pasal 3
URAIAN TUGAS
Pengurus UPK yaitu Ketua, Bendahara dan Sekretaris mempunyai uraian tugas masing.
Pasal 4
Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua UPK
·                Pengendalian organisasi.
·                Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas perencanaanya
·                Mengontrol pencapaian target yang telah disepakati
·                Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
·                Melakukan penagihan pengembalian SPP sesuai rencana
·                Fungsi hubungan masyarakat.
·                Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait.
·                Menyetujui atau menolak pengajuan dana  dari bendahara.
·                Menandatangani surat-surat laporan,
·                Menjalankan tugas‑tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh UPK,
·                Tugas-tugas kepemimpinan diantaranya mengurus UPK,
·                Membina kepemimpinan diantara pengurus UPK dengan ketua kelompok dan atau anggota kelompok,
·                Menandatangani surat-surat berharga serta surat lainnya yang bertalian dengan peyelenggaraan keuangan UPK secara bersama - sama,sesuai ketentuan
·                Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara
·                Menjalankan tugas-tugas yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya mengenai peyampaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip UPK
·                Melakukan pengecekan data rekening yang disampaikan oleh Bendahara
·                No Sandi
Pasal 5.
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara UPK
·                Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
·                Melakukan penagihan pengembalian SPP sesuai rencana
·                Mencatat setiap transaksi keuangan harian.
·                Membuat laporan keuangan.
·                Pemegang semua rekening bank dana PNPM - MPd
·                Bersama – sama menandatangani specimen
·                Memegang uang kas dana PNPM - MPd
·                Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
·                Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
·                Mengisi form-form laporan keuangan.
·                pencairan dari bank, pembukaan rekening, pencairan ke desa, kuitansi-kuitansi.
·                Specimen rekening Dana Kolektif, Dana  Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan, dan Dana Pengembalian.
·                Memverifikasi dan memberikan saran kepada ketua tentang situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama UPK,
·                Membuat dan melaporkan tentang posisi keuangan
·                Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
Pasal 6
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris UPK
·                Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
·                Melakukan penagihan pengembalian SPP sesuai rencana
·                Bertanggungjawab atas segala kearsipan dokumen baik yang menyangkut masalah keuangan PNPM – MPd dan proses kegiatan PNPM - MPd.
·                Menempelkan/memberikan informasi tentang pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat melalui papan informasi dan media informasi lainnya.
·                Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen
·                Mengisi dan mencatat agenda harian.
·                Bertindak sebagai humas bila ketua berhalangan.
·                Mengelola inventaris.
·                Merencanakan pengadaan administrasi kantor.
·                Membuat surat-surat.
·                Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi dan memperlancar kinerja UPK
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban

1.             Memimpin organisasi dan usaha UPK, melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama UPK serta mewakili UPK dihadapan dan diluar pengadilan.
2.             Menyelenggarakan Forum MAD dan rapat pengurus serta mempertanggungjawabkan kepada  Forum MAD mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya.
3.             Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain:
a.        Melakukan pencatatan dan memelihara buku daftar peserta PNPM - MP, daftar pengurus UPK dan buku lainnya.
b.        Menyelenggarakan pembuktian keuangan dan buku inventaris secara tertib dan teratur.
c.         Menyusun rencana kerja, anggaran pendapatan dan biaya UPK
4.             Mencairkan dana PNPM – MPd  kepada kelompok usaha dan tidak mengendapkan dana tersebut baik direkening maupun uang dalam bentuk kas.
5.             Merupakan pelaksana dari setiap keputusan dan kebijaksanaan yang dihasilkan dalam  Forum MAD.
6.             Fungsi UPK adalah mengelola manajemen keuangan dan bertanggung jawab atas segala pembiayaan baik fisik maupun ekonomi produktif.
7.             Pengurus UPK berhak atas segala tindakan yang berhubungan dengan PNPM-MP menyangkut segala aspek  administrasi keuangan, pemeriksaan dan pelaksanaan yang menyangkut kepada pelaksanaan harian
Pasal 8
Laporan Pertanggung Jawaban UPK

1.             Paling tidak dilakukan pada tutup buku, atau sesuai dengan kebutuhan.
2.             Pembahasan Target dan realisasi  rencana kerja.
3.             Neraca adalah posisi keuangan UPK per tanggal tertentu yang terdiri dari dua komponen yaitu aktiva dan pasiva.
4.             Laporan Laba rugi  UPK adalah laporan yang menunjukkan kinerja keuangan UPK dalam satu periode tertentu.  Laporan operasional UPK di dapat dari pengurangan total pendapatan dengan biaya-biaya dalam satu periode tertentu contohnya satu bulan.  
5.             Realisasi Penyaluran Dana merupakan komulatif dana yang telah disalurkan ke desa per kegiatan.
6.             Laporan Perkembangan Pinjaman merupakan laporan target dan realisasi pengembalian pinjaman serta saldo pinjaman dari kelompok/desa.
7.             Laporan Kolektibilitas Pinjaman merupakan laporan kualitas pinjaman yang ada di kelompok/desa untuk mengetahui tingkat kesehatan pinjaman.
8.             Laporan Perubahan modal adalah alokasi dari keuntungan yang wajib ditambahkan dalam komponen modal melalui mekanisme perguliran                                                                                                                                                

BAB III
Pasal 9
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Dana Kolektif
1.             Alokasi dan Rencana Penyaluran Dana Kolektif
Pembuatan alokasi dan rencana penyaluran dana kolektif ke desa berdasarkan dengan RPD yang diajukan oleh masing-masing desa.
2.             Buku Kas Harian Kolektif
Adalah buku untuk mencatat semua transaksi  kas (uang tunai)  yang berkaitan dengan dana kolektif. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa). 
3.             Buku Bank Kolektif BPNPM  adalah buku untuk mencatat semua transaksi bank yang berkaitan dengan dana kolektif. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa).
4.             Bukti-bukti Transaksi
Arsip Kelengkapan Kuitansi (KW2) Pencairan Ke Desa Kuitansi (KW2) merupakan bukti TPK menerima dana dari UPK yang ditandatangani oleh ketua TPK dan ketua UPK serta diketahui oleh FK.
5.             Specimen sesuai dengan Aturan
Specimen untuk rekening kolektif terdiri dari salah satu wakil masyarakat yang terpilih dalam MAD, Ketua UPK dan semua FK
6.             Proses Penyaluran ke desa sesuai dengan RPD dan LPD
Proses penyaluran dana harus sesuai dengan kebutuhan. UPK  bersama FK harus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat-syarat penyaluran (RPD/LPD ) dan melakukan pengecekan dengan kondisi lapangan.
Dana Operasional UPK

1.             Rencana Penggunaan Dana Operasional UPK
Pengurus UPK harus membuat Rencana penggunaan dana operasional UPK yang harus disampaikan untuk di sepakati dalam musyawarah antar desa. 
2.             Buku Kas Harian Operasional
Adalah buku untuk mencatat semua transaksi kas yang berkaitan dengan  dana operasional. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa). 
3.             Buku Bank Operasional
Adalah buku untuk mencatat semua transaksi bank yang berkaitan dengan dana operasional. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa).
4.             Arsip Kelengkapan Bukti-bukti Transaksi
Setiap transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang terjadi dalam transaksi bank maupun kas harus dilampiri dengan bukti transaksi.  Bukti transaksi selain bukti pengeluaran dan penerimaan uang juga harus dilampiri bukti transaksi penggunaan uang yaitu berupa bon/nota dari pembelian barang.   Untuk memudahkan pencarian dokumentasi dari bukti-bukti transaksi maka harus dilakukan penomoran bukti transaksi berdasarkan urutan kejadian transaksi.
5.             Specimen Sesuai dengan Aturan
Specimen untuk rekening operasional UPK terdiri dari 2 orang yaitu  Ketua UPK dan Bendahara UPK.
Dana Simpan Pinjam Perempuan
1.             Rencana & Jadwal Pengembalian SP Perempuan
Rencana & Jadwal Pengembalian SP Perempuan adalah daftar yang memuat tentang waktu pengembalian, besarnya pengembalian (pokok dan bunga) dan jangka waktu.
2.             Buku Kas Harian  SPP
Adalah buku untuk mencatat semua transaksi kas yang berkaitan dengan  dana pengembalian SPP. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa).
3.             Buku Bank  SPP
Adalah buku untuk mencatat semua transaksi bank yang berkaitan dengan dana pengembalian SPP. Setiap transaksi harus dicatat secara kronologis dan sistematis (sesuai dengan tanggal kejadian yang tertera pada bukti penerimaan dan penggunaan uang serta jelas peruntukannya untuk apa).
4.             Arsip Kelengkapan Bukti-bukti Transaksi
Bukti transaksi dana SPP merupakan bukti setoran dari desa dan bukti penyerahan dana ke desa/kelompok penerima manfaat.  Bukti transaksi ini agar dibuat rangkap yang harus di simpan oleh UPK dan pihak desa.
5.             Kartu Kredit SPP
Adalah kartu yang merupakan bukti penerimaan pengembalian pinjaman UEP dari kelompok ke UPK. 
6.             Specimen Sesuai dengan Aturan
Specimen untuk rekening kolektif terdiri dari 3 orang yaitu salah satu wakil masyarakat yang terpilih dalam MAD dan Ketua UPK.
Dana Operasional Kegiatan
1.             Rencana Penggunaan DOK
Rencana penggunaan DOK di buat berdasarkan aturan yang telah ada dan diperkirakan sesuai jadwal kegiatan perencanaan. Rencana penggunaan DOK ini di buat oleh FK dan UPK yang disampaikan dalam MAD untuk disepakati 
2.             Buku Kas Harian Dana Operasional Kegiatan
Buku kas harian dana operasional kegiatan adalah buku kas yang mencatat semua transaksi pengambilan dari rekening operasional kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran yang terjadi untuk membiayai proses perencanaan. 
3.             Buku Bank Dana Opersional Kegiatan
Buku bank dana operasional kegiatan adalah buku yang mencatat secara detail semua transaksi yang terjadi dalam rekening bank dana operasional kegiatan.  Saldo di buku bank dana operasional kegiatan harus sama dengan saldo di rekening bank DOK.  
4.             Arsip Kelengkapan Bukti-bukti Transaksi
Setiap penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan dana untuk kegiatan perencanaan harus disertai dengan bukti transaksi seperti kuitansi, nota toko, dan lain-lain.  Kuitansi agar di beri nomor sesuai dengan jenis transaksi dan urutan transaksi. 
5.             Specimen Sesuai dengan aturan
Specimen untuk rekening DOK terdiri dari salah satu wakil masyarakat yang terpilih dalam MAD, Ketua UPK dan semua FK
6.             Penggunaan DOK sesuai dengan aturan
Aturan penggunaan DOK sesuai dengan surat pimpro No 414.21/147/I perihal Dana Operasional PPK tahun 2003.


BAB IV
Pasal 10
Daftar Inventaris
UPK harus membuat daftar inventaris untuk memonitor/mengetahui jenis dan jumlah inventaris yang dimiliki oleh UPK dan untuk mengetahui nilai buku inventaris tersebut.
BAB V
Pasal 11
Pengarsipan Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan adalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan setiap transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengelolaan dana PNPM-MP.  Dokumen keuangan terdiri dari buku rekening bank, buku pencatatan transaksi, bukti transaksi, buku inventaris, dokumen pelaporan keuangan.  UPK harus mengarsipkan dokumen-dokumen tersebut sehingga mudah dilakukan pencarian jika dibutuhkan.
Pasal 12
Pengarsipan Dokumen Non Keuangan
Dokumen non keuangan adalah segala dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan PNPM-MP.Untuk Dokumen bersifat Asli dan memuat ketentuan hukum harus disusun dalam Master File dan disimpan di almari arsip,untuk keperluan pemberkasan diperlukan copy master file.Sedangkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan pinjaman kelompok di susun dalam Credit File.Segala dokumen harus tersimpan dan terawat dengan baik.
Dengan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan data publik akan dituntut secara hukum.

BAB VI
PERATURAN KERJA

Pasal 13
JAM KERJA

Jam kerja yang berlaku bagi Pengurus UPK dan Karyawan adalah minimal 8 jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari
Jam Kerja
Senin s/d Jum’at
08. 00 s/d 15.00
Waktu Istirahat
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Jum’at                                  
12.00 s/d 13.00
11.30 s/d 13.00

Hari kerja mengikuti hari kerja Pemerintahan setempat dan jam kerja dan atau apabila diperlukan secara khusus,  Pengurus siap bekerja diluar waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 14
MASA PERCOBAAN

Bagi setiap pengurus baru wajib menjalani masa percobaan berkaitan dengan uji kemampuan dalam memajukan UPK

a.             Bagi Pengurus/Karyawan baru paling lama 3 (tiga) bulan pertama setelah menjabat atau diterima bekerja merupakan masa percobaan. Masa percobaan dimaksud untuk memberikan kesempatan untuk saling menilai kelangsungan hubungan kerja.
b.             Selama masa percobaan honorarium yang diberikan hanya sebesar 50% dari honor yang ditetapkan.
c.              Apabila dalam masa percobaan dinyatakan lulus maka haknya diberikan penuh.
d.             Masa kerja dihitung dari sejak berakhirnya masa percobaan


BAB VII
Pasal 15
KODE ETIK DAN TATA TERTIB

Setiap pengurus harus menjunjung tinggi martabat pribadi serta menjunjung tinggi nama baik UPK, karenanya dalam melaksanakan kegiatan sehari hari harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

a.             UPK adalah bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi atas dasar kepercayaan, oleh karenanya wajib menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
b.             Dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil.
c.              Tidak dibenarkan menjadi pengurus UPK :
1.    Dua orang berstatus suami istri
2.    Keluarga langsung derajat pertama (orang tua dan anak)
3.    Hubungan keluarga kandung (kakak beradik)
d.             Dilarang untuk melakukan tindakan tercela seperti pemalsuan dokumen yang dipalsukan, tanda tangan serta tindakan – tindakan ketidak jujuran lainya yang merugikan UPK.
e.             Setiap pelenggaran kode etik ini akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
f.               Pengurus UPK menggunakan uang UPK untuk kepentingan pribadi.
g.             Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dengan mengatasnamakan orang lain
h.             Pengurus UPK meminjam uang di kelompok dan desa yang bukan tempat berdomisili pengurus UPK tersebut.
i.               Pengurus UPK meminjam uang di kelompok yang dia bukan anggota kelompok tersebut.
j.               Pengurus UPK menerima uang transport, hadiah, kompensasi pencairan atau lainya yang berupa uang dari kelompok dan  masyarakat desa.
Katagori pelanggaran Prosedur.
1.             Pengurus UPK tidak masuk selama 3 hari berturut – turut tanpa seijin BP UPK atau PJOK dan FK.
2.             Pengurus UPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3.             Pengurus UPK mencairkan dana tidak sesuai keputusan MAD.
4.             Pengurus UPK dalam menjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik yang ditetapkan dalam MAD maupun aturan  dalam PNPM-Mpd
Pasal 16
TATA TERTIB
Untuk kelancaran dan ketertiban pada UPK, para pengurus dan karyawan harus memenuhi tata tertib sebagai berikut :

a.             Wajib hadir ditempat kerja tepat pada waktu yang ditetapkan dan meninggalkan tempat kerja setelah usai waktu kerja, kecuali selama waktu istirahat.
b.             Wajib mengisi daftar hadir pada waktu tiba ditempat kerja dan ketika meninggalkan tempat kerja setelah usai waktu kerja.
c.              Wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan serta mematuhi instruksi yang diberikan demi tercapainya mutu hasil kerja yang baik.
d.             Wajib mengenakan pakaian sesuai yang ditetapkan termasuk tanda pengenal.

BAB VIII
HONORARIUM

Pasal 17
SISTEM HONORARIUM

1.             Pengurus mendapatkan honor dengan besaran yang ditentukan oleh forum MAD atau Sebutan lainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
2.             Honorarium yang dimaksud dibayar oleh UPK setiap tanggal 01 dari bulan berjalan. Apabila tanggal tersebut jatuh hari minggu atau hari libur maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut
3.             Pengurus UPK dapat memperoleh kenaikan Honor secara berkala dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a.        Ratio Tunggakan terhadap Sisa Pinjaman tidak melebihi 20%
b.        Rencana Kerja dan Tindak lanjut harus terealisasi minimal 90 %
4.             Kenaikan maksimal 10 % dari honor terakhir yang diterima dengan pengaturan yang disesuaikan dengan prestasi kerja

Pasal 18
INSENTIF
Selain honorarium Pengurus mendapat insentif dengan ketentuan sebagai berikut :
1.             Insentif pengurus UPK dapat diberikan sesuai dengan alokasi surplus yang bisa dibagi yaitu 5% atau 2 x gaji dengan membandingkan mana yang lebih kecil.
Pasal 19
HONORARIUM SELAMA SAKIT

Honorarium selama sakit diberikan apabila tidak dapat menjalankan kewajiban berturut turut karena sakit berdasarkan keterangan dokter dengan ketentuan sebagai berikut :

         Masa Sakit Selama                                 Besarnya Pembayaran Honorarium
1.       3 ( tiga)bulan Pertama                                             75% honorarium
2.       3 (tiga )bulan kedua                                                 50 % honorarium
3.       3.(tiga) bulan ketiga                                                 25 % honorarium
Pembayaran selama sakit dibatasi maksimal 9 bulan, untuk selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IX
Pasal 20
PENILAIAN PRESTASI KERJA

a.             Prestasi kerja pengurus dinilai minimal 1 (satu) tahun sekali.
b.             Penilaian prestasi kerja pengurus dilakukan oleh Badan Pengawas yang di laporkan kepada MAD atau BKAD melalui mekanisme laporan Pertanggung Jawaban Tahunan.
c.              Penilaian prestasi kerja masing – masing personil dilakukan oleh Badan Pengawas secara berkala dan diakumulasi pada laporan tahunan.
II.         Evaluasi kinerja Pengurus UPK
Evaluasi kinerja UPK  dilakukan oleh BP UPK, PJOK dan FK sedangkan hasil evaluasi disampaikan ke masyarakat melalui forum MAD.  Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban UPK diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap 3 bulan sekali.
III.       Prosedur pemutusan hubungan kerja UPK
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pada poin 5 ( lima ) dan pertimbangan forum, maka UPK bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Jika BP UPK menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh UPK maka prosedur yang ditempuh, yaitu :
a.         Pengurus UPK diberi hak klarifikasi hasil temuan BP UPK kepada pengurus MAD, BP UPK, PJOK, dan FK.
b.         BP UPK akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan UPK.
c.          Rekomendasi dari BP UPK dipakai sebagai bahan pertimbangan forum MAD untuk mengambil keputusan.
Pengurus UPK yang mengundurkan diri atau PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke PJOK

BAB X
TUNJANGAN – TUNJANGAN
Pasal 21
UMUM

a.             Tunjangan Transport
b.             Tunjangan Hari raya
c.              Tunjangan Asuransi
d.             Tunjangan lainnya




Pasal 22
TUNJANGAN TRANSPORT

Pengurus diberikan tunjangan transport yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN

a.             Setiap tahun UPK memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Pengurus
b.             Persyaratan untuk menerima pembayaran THR ialah mereka yang bekerja minimal 1 (satu) tahun.
c.              Bagi yang berhenti atau diberhentikan sebelum hari raya tidak memenuhi persyaratan untuk menerima THR.
d.             Besarnya THR adalah 1/2  bulan honorarium
Pasal 24
TUNJANGAN ASURANSI
Untuk  memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas lapangan UPK diberikan tunjangan asuransi kecelakaan kerja dengan besaran maksimal pembayaran polis sebesar >Rp.100.000 setahun.
Pasal 25
TUNJANGAN LAINNYA
Tunjangan lain dapat diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan lokasi dan disetujui Forum MAD atau sebutan lainnya.
Pasal 26
PERJALANAN DINAS
Kegiatan yang menunjang kegiatan ke UPK an yang mengharuskan meninggalkan lokasi kecamatan dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.             Jarak tempuh minimal 5 km
b.             Biaya perjalan dinas Rp 2000/km hanya berlaku dalam kabupaten
c.              Batasan atas Biaya Perjalan dinas diluar kecamatan dalam kabupaten sebesar Rp.50.000,-
d.             Penggunaan kendaraan dinas tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas
Pasal 27
PERJALANAN DINAS PELATIHAN

Dalam meningkatkan kinerja UPK dilakukan kegiatan pelatihan di Kabupaten berlaku ketentuan butir b Pasal 26 dengan tambahan uang saku Rp.15.000 apabila menginap dan untuk perjalanan ke Propinsi biaya yang dikeluarkan UPK adalah biaya Transport Maksimal Rp.150.000,-pergi pulang dan diberikan uang saku sebesar Rp.15.000/hari apabila menginap.Ketentuan perjalanan dinas mengikuti pelatihan harus ada surat resmi penyelenggara pelatihan.
Pasal 28
HARI LIBUR
Setiap hari besar yang diumumkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional merupakan hari libur resmi
Pasal 29
CUTI TAHUNAN
a.             Setiap pengurus/Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya secara teratur dan tidak terputus – putus selam satu tahun, berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh.
b.             Cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah merupakan faktor pengurang hak cuti tahunan.
c.              Apabila hak cuti tidak dapat diambil pada tahun tersebut hak cuti menjadi hangus.
Pasal 30
CUTI HAMIL
a.             Hak yang melekat pada pengurus wanita yang akan melahirkan, berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga)bulan kalender.Penggunaan cuti hamil dapat diajukan ½ bulan sebelumnya setelah usia kandungan sudah 7 bulan menurut keterangan dokter.
b.             Cuti hamil tidak mengurangi hak cuti tahunan



Pasal 31
CUTI KHUSUS

a.             Untuk melaksankan kegiatan agama khususnya untuk melaksanakan ibadah haji UPK memberikan cuti khusus untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan
b.             Untuk keperluan tersebut harus mengajukan permohonan 3 bulan sebelumnya.
Pasal 32
IZIN KEPERLUAN PRIBADI
Pengurus dapat diberikan ijin dengan tetap mendapatkan honorarium dalam meninggalkan pekerjaan untuk:
a.   Perkawinan diri sendiri                                                   3 hari kerja
b.   Perkawinan anak sendiri                                                 2 hari kerja
c.   Kelahiran anak  kandung                                                 1  hari kerja
d.   Kematian anggota keluarg
      Istri Suami /anak /orang tua/ mertua                            2 hari kerja
e.   Kematian saudara kandung                                            1 hari kerja
f.    Perkawinan saudara kandung                                                                           1 hari kerja
g.   Khitanan                                                                                                            1 hari kerja
Pasal 33
PROSEDUR IJIN
Ijin adalah keadaan meninggalkan tugas karena sakit dengan keterangan dokter atau alasan lainya, oleh pengurus ataupun karyawan dengan pemberitahuan resmi kepada  atasannya secara berjenjang.
Pasal 34
BATAS WAKTU IJIN
Batas waktu ijin meninggalkan tugas karena sakit untuk pengurus dengan ketentuan sebagai beikut :
1.             Ijin sakit adalah maksimal 5 hari kerja disertai dengan surat keterangan dokter
2.             Ijin sakit melebihi ketentuan akan dikompensasikan dengan cuti tahunan
3.             Ijin tanpa keterangan dikompensasikan dengan tunjangan prestasi (Insentif bulanan)
4.             Ijin meninggalkan tugas yang melebihi batas waktu yang ditentukan dikompensasikan dengan hak cuti tahunan dan tidak mendapat hak insentif bulanan serta bonus.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
PENUTUP
a.             Persyaratan lain yang perlu diatur dan belum tercantum dalam peraturan ini tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku
Standar Operasional dan Tata Kerja ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan dalam Rapat Forum MAD
Tempat            : Gedung Balai Rakyat Haruyan
Kecamatan      : Haruyan
Kabupaten       : Hulu Sungai Tengah
Propinsi           : Kalimantan Selatan
Pada tanggal   : ...........................
Disahkan oleh peserta Rapat Forum MAD atau sebutan (daftar terlampir)

Ketua BKAD



( ....................... )
Sekretaris BKAD



( ..........................)
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar