I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 05 Februari 2012

(SOP) PERGULIRAN


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERGULIRAN
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN HARUYAN
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH


Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Ketetapan MAD atau sebutan lainnya, Kecamatan Haruyan  Nomor 002/BA/I/1999 telah ditetapkan AD/ART UPK yang merupakan pedoman bagi UPK dalam menyelenggarakan Pengelolaan dan Kegiatan ;



b.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan dimaksud, perlu ditindak lanjuti oleh MAD atau sebutan lainnya untuk dibuat SOP Perguliran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan SOP Perguliran di UPK ;
  


d
Bahwa SOP Perguliran adalah penjelasan tehnis perkreditan UPK serta merupakan bagian yang melekat dan tidak dapat pisahkan dari AD/ART UPK
Mengingat
:
1.




2.
Ketetapan Musyawarah Antar Desa/Badan Kerjasama Antar Desa, atau sebutan lainnya Kecamatan Haruyan Nomor 002/BA/I/1999 tentang Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ;

Peraturan Bupati No  14 tahun 2000     tentang Pelestarian UPK ;



4.

Peraturan Mendagri 414.2 PMD/2004 tentang Pelaksanaan Petunjuk Tehnis Operasional Program PNPM MP












Dengan persetujuan
MUSYAWARAH ANTAR DESA
KECAMATAN HARUYAN
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
SOP PERGULIRAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN UPK  PNPM MANDIRI PERDESAAN

BAB I

MUKADIMAH


Bahwa sesungguhnya UPK merupakan lembaga alternatif dalam memberikan permodalan kepada masyarakat secara berkelompok, serta merupakan wahana pembelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga .

Menyadari bahwa usaha melestarikan serta mengembangkan UPK perlu didasari oleh penjelasan pelaksanaan perkreditan yang harus dipatuhi dan mengikuti perkembangan yang lebih baik, serta dapat menghantarkan masyarakat melalui kelompok dapat dan layak bekerjasama dengan institusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan modalnya.

Mengayomi yang kecil

Unit Perekonomian rakyat yang sekecil apapun akan memberikan kontribusi pada percepatan dan penguatan ekonomi bangsa. UPK berkontribusi untuk mengayomi tunas usaha yang tumbuh di masyarakat dan membantu mengembangkannya hingga saatnya menjadi kelompok yang mampu tumbuh dan berkembang dan dapat digulirkan serta memberikan kesempatan kepada tunas kelompok lainnya yang menjadi cikal bakal unit ekonomi yang sehat.

Menebar Jaring Kehidupan

Masyarakat yang produktif adalah kumpulan individu – individu yang punya semangat dan tekad untuk mewujudkan sesuatu yang lebih baik di hari depan. Hanya kesungguhan bekerja akan membuahkan hasil yang optimal. UPK hanya teman seiring berjalan mendampingi kelompok ekomomi produktif dalam mewujudkan penghidupan dan kehidupan yang lebih baik.

Merajut masa depan

Usaha mikro adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Kontribusi Usaha Mikro memperkuat landasan perekonomian Indonesia telah teruji dengan sumbangsih mengantar bangsa terlepas dari krisis. Komitmen UPK untuk menumbuh kembangkan usaha mikro adalah komitmen yang setulus hati, dilakukan secara konsisten dan terus menerus.  Dengan demikian tidak merasa sendiri dalam perjalanannya merajut masa depan.

HARAPAN

Menabur dan menumbuhkan benih aktifitas ekonomi yang tumbuh dan berkembang diberbagai lahan akan signifikan pada laju pertumbuhan ekonomi.  Pentingnya aktifitas ekonomi yang sanggup memutar menggerakkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi disikapi oleh UPK secara proaktif.  UPK menyadari sebenuhnya bahwa aktifitas ekonomi yang sehat akan membawa dampak kemakmuran bagi komunitas di sekitarnya.

PELESTARIAN

Perguliran yang tertib dan bertanggung jawab akan menciptakan perekonomian yang bergerak dengan dinamis.  Kelompok masyarakat bukan istilah yang menunjukkan tingkat kemakmuran, tapi masing – masing merupakan unit ekonomi yang secara bersama – sama memutar roda perekonomian menuju ke kemakmuran. UPK sadar mengemban peran untuk menjadi mitra bagi masyarakat.


BAB II
PERSYARATAN
KELOMPOK USAHA EKONOMI PRODUKTIF DAN SIMPAN PINJAM KHUSUS KELOMPOK PEREMPUAN

Pasal 1

1.    Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif yang anggotanya minimal 5 orang diluar pengurus inti dan maksimal 20 (dua puluh) orang diluar pengurus inti.
2.    Pembentukan  kelompok Simpan Pinjam  Perempuan anggotanya dibatasi maksimal sampai 15 (lima belas) orang atau disesuaikan dengan kemampuan pengurus dalam perkembangannya dapat dibentuk Unit ataupun sub unit.
3.    Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dibentuk berdasarkan jenis usaha.
4.    Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam khusus Perempuan harus disahkan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 2
1.    Berita Acara Pembentukan Kelompok Peminjam
Dalam tahap ini setiap kelompok harus mempunyai bukti pembentukan kelompok baik dalam aktivitasnya ataupun dokumen. Kemudian anggota kelompok melakukan kesepakatan untuk meminjam dana PNPM-MPd dengan memberikan surat kuasa kepada Ketua atau pengurus.

2.    Pernyataan Tanggung Renteng
Segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab kelompok merupakan tanggung jawab bersama dan atau menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya atau tanggung jawab renteng sesuai dengan ketentuan Pasal 18 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang),  perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kelalaian atas kewajiban yang menimbulkan kerugian pada kelompok ataupun pihak lain kami bersedia menyerahkan sebagian harta ataupun keuntungan untuk menutupi kelalaian tersebut sampai lunas.

3.    Asuransi Jiwa kredit
Dalam mengurangi resiko kredit akibat meninggal dunia dan apabila kesepakatan tanggung renteng masih rapuh dikelompok maka anggota kelompok dapat memiliki asuransi jiwa kredit untuk dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi.

Pasal 3

Persyaratan Umum Kelompok
1.        Kelompok berumur minimal 1 tahun atau sesuai dengan ketentuan PTO
2.        Mempunyai kesepakatan Tanggung Renteng sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Dagang Republik Indonesia.
3.        Minimal mempunyai aturan umum tertulis kelompok
4.        Mempunyai Aturan Kepengurusan secara tertulis.
5.        Mempunyai Aturan Pengelolaan Dana Simpanan yang mencakup : jenis-jenis simpanan yang dikelola, bunga simpanan, dsb.
6.        Mempunyai Aturan Pengelolaan Pinjaman yang mencakup : persyaratan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu,dsb.
7.        Pengurus kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok setiap bulannya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan usahanya
8.        Kelompok harus membuat Notulensi atau pencatatan hasil pertemuan kelompok dan di administrasikan.
9.        Menyelenggarakan Administrasi dan pembukuan secara tertib.


Pasal 4
KELEMBAGAAN KELOMPOK.

Kelompok harus memiliki aturan dalam penyelenggaraannya dan didasarkan pada SOP UPK dan AD/ ART BKAD,  Aturan ini mengatur tentang :

1.        Kekuasaan tetinggi Kelompok berada pada rapat anggota (RA)
2.        Pengurus dan Badan Pemeriksa dipilih dari, oleh dan di dalam rapat anggota.
3.        Pengurus dan Badan Pemeriksa hanya dapat diberhentikan melalui rapat anggota.
4.        Pengurus dan Badan Pemeriksa bertanggungjawab kepada rapat anggota.
5.        Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota
6.        Tugas dan wewenang pengurus diatur dalam anggaran dasar dan SOP Perguliran.
7.        Tugas Tanggung jawab pengurus mengelola organisasi usaha kelompok, melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama, dan mewakili kelompok diluar dan dihadapan pengadilan.
8.        Masa jabatan pengurus hendaknya diatur secara jelas misalnya dua atau tiga tahun
9.        Pengurus minimal tergantung dari tingkat kebutuhan kelompok
10.     Kewajiban anggota menghadiri pertemuan anggota, menabung secara teratur, membayar kembali pinjaman sesuai dengan ketentuan, menghadiri /melibatkan diri dalam kegiatan kelompok.

Pasal 5
Reorganisasi Kelompok

Reorganisasi kelompok hanya diperlukan dalam rangka penyehatan pinjaman dan kesempatan memperoleh perguliran dengan pertimbangan sudah ditetapkan adanya indikasi penyelewengan dan sudah diputuskan untuk diselesaikan sesuai dengan keputusan kelompok dan atau atas saran tim Penyehat Pinjaman.


Pasal 6
ADMINISTRASI KELOMPOK
Kelompok wajib menyelenggarakan administrasi yang pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok, dengan tujuan :
·         Sebagai alat kontrol,
·         Sebagai alat dokumentasi,
·         Sebagai alat / bahan pengambilan keputusan,
·         Sebagai alat untuk memonitor perkembangan kelompok,
·         Sebagai alat untuk evaluasi,
·         Sebagai alat untuk memupuk kepercayaan anggota.

Pasal 7
Jenis-jenis Administrasi kelompok
a)        Administrasi Organisasi
Yaitu segala pencatatan yang berkaitan dengan organisasi secara umum.  Ini penting dibuat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggota kelompok, partisipasinya dalam kelompok, permasalahan, dan keputusan-keputusan yang pernah diambil, dan sebagainya.  Beberapa buku yang diperlukan antara lain :
·         Buku daftar anggota
·         Daftar hadir pertemuan
·         Buku daftar pengurus
·         Buku notulen pertemuan
·         Buku tamu
·         Buku bimbingan, Dsb.

Administrasi organisasi ini umumnya dikerjakan oleh sekretaris.
b)       Administrasi Keuangan
Yaitu pencatatan soal-soal yang berkaitan dengan kekayaan kelompok.  Sangat penting untuk mengetahui keadaan kekayaan kelompok dengan jelas / transparan, sebagai alat untuk pengawasan dalam pengelolaan permodalan kelompok. 
Model pembukuan yang digunakan kelompok adalah model yang sederhana, mudah dikerjakan dan mudah dipahami serta sangat membantu pengurus / bendahara dalam mempertanggungjawabkan keuangan dan diharapkan pula banyak anggota yang bisa mengerjakan dan memahaminya.  Beberapa buku yang diperlukan antara lain adalah :
·         Buku Daftar Anggota
·         Buku Daftar Pengurus
·         Buku Kas Harian (berikut bendelan bukti-bukti otentik transaksi)
·         Buku Simpanan / Tabungan Anggota.
·         Buku Pinjaman / Kredit anggota
·         Kartu Kredit Kelompok
·         Kartu Kredit Anggota
·         Laporan rugi laba
·         Neraca


BAB III
PROSES PENGAJUAN

Pasal 8
Surat Permohonan Pinjaman
1.    Surat permohonan ini ditandatangani oleh ketua kelompok yang menyebutkan  sesuai dengan  Berita Acara  kesepakatan Kelompok.
2.    Dalam surat permohonan ini dilampiri oleh Perguliran Kelompok dengan menyebutkan jumlah yang diminta,  tujuan penggunaan, jadwal pengembalian dan menyebutkan bersedia menerima sanksi-sanksi hukum yang  berlaku.

Pasal 9
Persyaratan Pinjaman
1.    Syarat‑syarat bagi kelompok yang mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :
a.   Surat rekomendasi dari Kepala Desa
b.   Surat berita acara. pembentukan kelompok, bagi kelompok yang menerima anggota baru harus mendapat persetujuan dari kelompok lama
c.   Menyampaikan perguliran pengajuan perguliran bagi kelompok yang mengajukan
d.   Menandatangani surat pernyataan hutang kepada UPK yang harus diketahui oleh ahli warisnya
e.   Foto copy KTP yang masih berlaku
f.    Syarat‑ syarat lain menyusul berdasarkan. teknis
g.   Tidak mempunyai pinjaman kepada pihak Bank atau lembaga keuangan lainnya.
2.    Forum MAD dapat membuat dan memutuskan konsep perguliran dana Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Khusus Perempuan  yang dilaksanakan oleh UPK.
3.    Bagi kelompok yang sifatnya  memerlukan pendanaan yang besar seperti perdagangan, jasa, industri kecil dan lain-lain, maka besarnya ditentukan berdasarkan atas perhitungan kelayakan usaha dan diputuskan dalam Forum MAD.

Pasal 10
Proses Penetapan  Penerima Manfaat Dana Perguliran

1.        Masyarakat/calon penerima manfaat mengajukan perguliran pinjaman ke kelompok yang dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku.
2.        Kelompok menampung perguliran pengajuan dari masyarakat.
3.        Sebelum pengurus kolompok membuat perguliran/proposal, kolompok wajib melaksanakan pertemuan kelompok rutin dengan anggotanya yang membahas kelayakan calon peminjam baru.
4.        Setelah dibahas sesama anggota kelompok pengurus kolompok membuat perguliran/proposal sesuai dengan aturan pengajuan, kemudian kolompok membuat rekomendasi bagi peminjam baru.
5.        Sebelum perguliran diajukan, kelompok perlu di konsultasi terlebih dahulu ke UPK dalam pembuatan proposal perguliran.
6.        Kelompok calon penerima manfaat mengajukan proposal pinjaman ke UPK dengan melampirkan :
a.        Surat Pengantar dari Desa.
b.        Surat Permohonan Kredit dari calon peminjam ke kelompok.
c.Rekapitulasi  data peminjam dan besar pinjaman yang diajukan.
d.        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang masih berlaku.
e.        Foto copy Rekening tabungan tanggung renteng kelompok.
f.         Surat perjanjian penyelesaian pinjaman kredit.
7.        Setelah UPK menerima berkas pengajuan kelompok seperti yang dimaksud pada ayat (1) di atas, UPK melakukan proses verifikasi untuk memastikan keabsahan data yang diterima.
8.        Setelah dilakukan proses verifikasi dan dianggap layak maka dilakukan penetapan kelompok – kelompok penerima manfaat yang akan didanai sesuai kesepakatan Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran/ Tim Pendanaan.
9.        Kelompok yang lolos verifikasi berhak mengikuti MAD/ Tim Pendanaan untuk dibuat perangkingan dikaitkan dengan daftar tunggu kelompok
10.     Kelompok yang tidak lolos verifikasi,  mendapatkan pembinaan dan penguatan untuk kemudian mengambil kesempatan ikut MAD berikutnya.
11.     Dalam pembahasan MAD/ Tim Pendanaan itu, kelompok lama yang baik (tidak menunggak), mendapatkan prioritas dibandingkan kelompok baru, dan juga dirangkingkan diantara mereka.
12.     Kelompok yang masih mempunyai tunggakan, tidak mendapat perguliran berikutnya, sampai dengan tunggakan dibayar lunas.




Pasal 11

TUJUAN PENGGUNAAN PINJAMAN


1.  Pinjaman Tujuan Konsumtif

Pinjaman yang tujuan penggunaannya bukan untuk usaha, misalnya untuk biaya sekolah, biaya pengobatan, biaya pernikahan, dsb.

Karena pengembalian pinjaman konsumtip  bukan berdasarkan dari usaha maka sumber dana pengembalian yang diharapkan berasal dari penghasilan individu atau keluarga. Misalnya penghasilan dari upah/gaji yang diterima, dsb. Dalam evaluasi ini lebih ditekankan pada rata-rata kapasitas penghasilan dari peminjam , baik penghasilan yang bersifat tetap atau tidak tetap.

2.  Pinjaman Tujuan Usaha
pinjaman yang akan digunakan untuk membiayai usaha yang dijalankan, misalnya : peternak bebek mengajukan untuk membuat kandang bebek dan untuk pembelian pakan ternak.
Jelas bahwa sumber pengembalian pinjaman berasal dari hasil usaha yang dibiayai oleh pinjaman.


Pasal 12

JENIS PINJAMAN USAHA


Jenis pinjaman usaha dibedakan dalam tujuan pemenuhan kebutuhan pembiayaan , secara sederhana dibedakan menjadi Pinjaman Modal Kerja dan Pinjaman Investasi.

1.    Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman yang digunakan untuk membiayai kelancaran perputaran usaha yang dijalani.
Pada dasarnya dana pinjaman yang digunakan melekat dalam perputaran siklus usaha.

2.    Pinjaman Investasi
Pinjaman yang digunakan untuk membiayai pembelian/pembuatan sarana         usaha, sering disebut untuk pembiayaan pengadaan barang modal.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KELOMPOK PEMINJAM

Pasal 13

PEMBINAAN


1.      Pembinaan ke UPK-an adalah pembinaan kepada kelompok ekonomi produktif dan kelompok SPP sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama PNPM MPd serta hak dan kewajiban peserta.
2.         Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha UPK adalah:
a. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja UPK.
b. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja  kelompok UEP dan Kelompok SPP
c.   Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah bagi kelompok ekonomi produktif.
3.    Pembinaan kelompok ekonomi produktif dan pengurus UPK adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/ahlak yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
4.    Pembina internal dalam bentuk pembinaan bagi penguatan administrasi dan usaha anggota kelompok dilakukan oleh pengurus UPK.
5.    Bentuk‑ bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a.    Pembinaan dan penyuluhan bagi pengurus kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan
b.    Mengusahakan bahan‑bahan bacaan dan pendidikan bagi para anggota kelompok ekonomi produktif/simpan pinjam kelompok khusus perempuan, Badan Pengawas UPK dan  Pengurus UPK.
c.    Memberikan penerangan kepada masyarakat.
d.    Meningkatkan kapasitas pengetahuan untuk tim Verifikasi.
e.    Meningkatkan jumlah kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan dengan cara sosialisasi.


Pasal 14

PENGAWASAN KELOMPOK PEMINJAM

Pengawasan pengurus UPK terhadap kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan yang menerima perguliran dilakukan dengan cara:
a.    Mengadministrasikan setiap jadwal angsuran bagi setiap anggota kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan.
b.    Mengadakan penagihan kepada kelompok-kelompok yang bermasalah.
c.    Mendiskusikan hambatan‑hambatan dalam usaha pengembalian dan mencari jalan keluar bagi perguliran yang bermasalah.
d.    Membentuk tim untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam perguliran.


BAB V
PROSEDUR  PERGULIRAN PINJAMAN

Pasal 15


1.        Dana bantuan PNPM-MPd tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin produktif diperdesaan sebagai tambahan modal usaha ekonomi produktif.
2.        Dana bantuan PNPM-MPd harus lestari/abadi.
3.        Dana bantuan PNPM-MPd harus berkembang agar masyarakat penerima manfaat dapat semakin banyak.
4.        Meningkatkan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan pengelolaan dana modal usaha.

Pasal 16
PRINSIP-PRINSIP PERGULIRAN

1.        Penyaluran  pinjaman langsung  ke kelompok dan pengembalian dari  petugas  penarik/kelompok  peminjam  langsung diserahkan ke UPK.
2.        Dana pengembalian dari ekonomi produktif merupakan dana milik masyarakat yang harus dikelola secara mandiri oleh masyarakat. melalui UPK dengan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Forum MAD.
3.        Dana Pengembalian masuk ke "Rekening / tabungan Pengembalian / Perguliran" yang dibuka pada bank setempat dan memperoleh bunga seperti halnya rekening / tabungan biasa.
4.        Pihak yang berhak menandatangani pengembalian dananya adalah Ketua UPK dan Wakil masyarakat yang ditunjuk.
5.        UPK bertanggungjawab menyampaikan Laporan Keuangan UPK dan Status Perguliran secara berkala kepada Forum MAD.
6.        Dana pengembalian tersebut diatas, harus digunakan untuk membiayai kegiatan bersama atau (berkelompok).
7.        Syarat kelompok untuk mendapatkan perguliran harus sudah lunas.
8.        Telah dilakukan verifikasi dan diputuskan oleh MAD secara langsung
9.        Pelaksanaan perguliran dana dilakukan setelah perguliran-usulan kegiatan yang diajukan oleh masing-masing kelompok, setelah persetujuan terlebih dahulu dari Forum MAD.
10.     Pelaksanaan pencairan dana dapat menggunakan pola daftar tunggu setelah proposal lolos verifikasi dan disetujui MAD secara langsung.
11.     UPK harus menetapkan besar jasa pinjaman yang akan diberlakukan dengan besar minimal mengacu pada bunga yang sedang berlaku pada bank setempat.
12.     UPK harus menetapkan besar jasa pinjaman yang akan diberlakukan dengan besar minimal mengacu pada sumber pendanaan yang diperoleh dengan memperhitungkan biaya dana yang diperoleh.
13.     Kegiatan-kegiatan dari perguliran-perguliran yang pernah diajukan diprioritaskan memperoleh bantuan perguliran selama kelayakan usaha maupun kepentingan kegiatannya   masih   relevan   menurut   pertimbangan   Forum MAD
14.     Dalam melaksanakan perguliran dana PNPM-MPd dari hasil pengembalian harus tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip PNPM-MPd, antara lain transparansi dan akuntanbilitas,







Pasal 17
PERSIAPAN PERGULIRAN

Langkah-langkah yang perlu dilakukan :
1.        Ketua UPK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada    desa-desa untuk kelompok–kelompok yang berhak berpartisipasi dalam perguliran.
2.        Surat pemberitahuan tersebut harus diketahui oleh PjOK dengan tembusan kepada Ketua Forum serta Camat dan memuat tentang :
a.   status kegiatan PNPM-MPd yang sudah dan sedang berjalan
b.   status pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran jasa
      pinjaman dari masing-masing Kelompok dan desa
3.        Jumlah dana perguliran yang tersedia.
4.        Daftar kelompok dari desa yang berhak menerima perguliran
5.        Himbauan kepada desa - desa yang mempunyai kelompok–kelompok, berhak berpartisipasi untuk melakukan penggalian gagasan guna persiapan penyusunan perguliran  usaha.
6.        Rencana jadwal pelaksanaan Forum MAD.
7.        Kelompok-kelompok masyarakat yang berminat berpartisipasi melakukan penggalian gagasan dan penyusunan perguliran kegiatan usaha ekonomi untuk mendapatkan dana perguliran.
8.        Ketua UPK mengajukan permohonan kepada Ketua Forum tembusan kepada PjOK agar diselenggarakan Forum MAD Perguliran.
9.        Ketua Forum MAD mengundang semua pihak yang terkait untuk menghadiri Forum MAD Perguliran termasuk kelompok  yang belum berpartisipasi.

Pasal 18
PERENCANAAN PERGULIRAN

1.        Perencanaan   perguliran   dana   dibahas   dalam   Forum MAD baik bersamaan dengan Forum MAD reguler PNPM-MPd. maupun Forum MAD yang dilaksanakan secara khusus.
2.        Masalah yang dibahas dalam Forum MAD tersebut meliputi
a.        Laporan perkembangan kegiatan
b.        Laporan neraca keuangan dan status dana yang siap digulirkan oleh UPK.
c.        Laporan pertanggung jawaban keuangan.
d.        Tanggapan, usul, dan saran mengenai pengelolaan dana perguliran
3.        Penetapan peraturan perguliran dana yang meliputi :
a.        Jumlah dan daftar kelompok yang berhak berpartisipasi.
b.        Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan ke masing-masing kelompok, baik Kelompok yang sebelumnya telah mendapat dana maupun kelompok yang pernah berpartisipasi tetapi belum mendapat dana.
c.        Penggunaan dana modal usaha di UPK yang akan digulirkan.
d.        Jumlah perguliran/proposal per kelompok.
e.        Kriteria penilaian perguliran kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok pengusul.
f.         Besarnya jasa pinjaman yang harus dibayar.
g.        Sanksi jika terjadi keterlambatan pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman.
h.        Penetapan tim penilai (tim verifikasi) perguliran.


Pasal 19
DASAR PERHITUNGAN JASA PINJAMAN

1.    Melaksanakan  ketentuan  sumber dana, maka perlu ditetapkan pengenaan jasa pinjaman terhadap sumber dana pinjaman.
  1. Tambahan permodalan,
  2. Kerjasama program dengan berbagai pihak baik dengan pemerintah (kabupaten, propinsi atau pusat), swasta,
  3. Lembaga keuangan.
  4. Sumber Dana antar UPK dalam Wilayah Kabupaten

2.  Menetapkan alasan dan ketentuan pengenaan jasa pinjaman:
  1. Biaya Dana adalah Biaya yang dikeluarkan untuk membiayai sumber dana
  2. Overhead Cost adalah biaya yang dikeluarkan atas biaya operasional yang dikeluarkan dalam satu periode yang terdiri dari :
     Honor Pengurus UPK, Adm umum, Transport, Biaya Dibayar Dimuka/ Sewa Kantor, Biaya inventaris,  Biaya Lain-lain,   Biaya Non operasional (tdk termasuk Biaya Pajak dan Adminitrasi Bank), Biaya Operasional adalah Total Biaya Operasional dan Non Operasional diluar biaya bank dibanding dengan Pendapatan Jasa dibagi 12 bulan.
  1. Risiko Pinjaman adalah Biaya yang dikeluarkan untuk menutup kerugian seandainya terjadi tunggakan yang permanent (macet)
  2. Margin keuntungan yang dikehendaki adalah selisih yang diharapkan dari aktivitas penyaluran dana.

Pasal 20
Penjelasan Perhitungan

SIMULASI
Pinjaman Pihak III                                      = 10 %
Biaya Operasional                                       =   3 %
Risiko Pinjaman                                          =   2 %
Margin Keuntungan                                                =   3 %
SUKU BUNGA YANG DITETAPKAN      = 18 % Tetap


BAB VI
VERIFIKASI PERGULIRAN

Pasal 21
PENILAIAN (VERIFIKASI) PERGULIRAN

1.        Setiap perguliran perguliran yang masuk ke UPK wajib diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
2.        Setelah perguliran perguliran di verifikasi, Tim Verifikasi membuat rekomendasi hasil kunjungan lapangannya untuk dibahas dalam  Forum MAD.
3.        Kelompok-kelompok yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan perguliran dana.
4.        Kriteria yang dimaksud
a. Kelompok miskin produktif
b. Kelompok Pengusaha ekonomi lemah
c. Kelompok yang mempunyai keahlian tetapi tidak mempunyai modal.
     
5.        Besarnya pinjaman untuk usaha yang dapat ditentukan sesuai kelayakan keuangan dan kelayakan usahanya yang mengacu proposal usaha dan pada Berita Acara Tim Verifikasi (TV).
6.        UPK mencairkan dana perguliran kelompok mengacu pada Berita Acara MAD dan Berita Acara Penetapan Perguliran.
7.        Tim penilai bersifat independen dan tidak bisa dicampuri oleh  pihak manapun.
8.        Proposal yang dipandang perlu perbaikan dikembalikan ke kelompok pengusul untuk diperbaiki disertai dengan catatan seperlunya yang ditandatangani oleh semua anggota tim penilai.
9.        Hasil Penilaian disusun berdasarkan ranking dan ditandatangani oleh masing-masing anggota tim penilai.
10.     Hasil penilaian tim penilai merupakan rekomendasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Forum MAD dalam pengambilan keputusan.
11.     Rekomendasi dari tim Penilai harus berupa uraian (Narasi) yang dapat menggambarkan secara jelas mulai dari latar belakang sampai kepada kemungkinan keberhasilan (prospek) dari usaha yang dijalankan kelompok.


Pasal 22
TIM PENILAI (TIM VERIFIKASI) PERGULIRAN

Untuk menjamin terciptanya proses yang adil dan obyektif dalam proses verifikasi perguliran maka dibentuklah sebuah Tim Verifikasi. Pembentukan TV dilakukan oleh Ketua Forum MAD serta Tokoh Masyarakat yang disahkan oleh Camat. Unsur-unsur Tim Verifikasi harus memiliki:

(1)   Sikap netral tidak memihak pada satu kelompok/desa tertentu.
(2)   Pemahaman tentang Tujuan, Azas dan Prinsip-prinsip PNPM-MPd.
(3)   Kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
(4)   Berorientasi pada pengembangan ekonomi produksi masyarakat.


Pasal 23
Unsur Tim Verifikasi

Untuk mendapatkan hasil verifikasi yang obyektif, maka tim verifikasi berunsurkan sekurang-kurangnya:
(1)   Masyarakat,
(2)   Dinas terkait,
(3)   Pengurus UPK secara otomatis terlibat dalam proses verifikasi tetapi bukan sebagai anggota tim verifikasi, dan
(4)   Jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 orang.


Pasal 24
LEMBAR KERJA TIM VERIFIKASI PERGULIRAN

Lembar kerja Tim  Verifikasi merupakan bukti dari hasil analisa tim verifikasi yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan atas rekomendasi yang diberikan yang berisi :

1.        ANALISA KUALITATIF
Dalam analisa kualitatif yang perlu mendapatkan analisa secara mendalam meliputi :
·   Aspek usaha
·   Aspek pengelolaan
·   Aspek hubungan dengan lembaga lain
·   Aspek Bahan Baku
·   Aspek produksi
·   Aspek pemasaran
·   Aspek Perekonomian
·   Aspek proyeksi usaha
·   Aspek Jaminan
·   Aspek Penilaian Resiko

2.        ANALISA KUANTITATIF
Analisa ini meliputi kondisi usaha dari calon debitur dipandang dari keuangannya yang dilakukan oleh Tim Verifikasi sedangkan langkah – langkah yang dilakukan meliputi :
a.    Analisa laporan Keuangan.
b.    Analisa Ratio.
c.    Pernyataan Laba/rugi.
d.    Permodalan.

3.        Analisa Proyeksi Keuangan
Analisa proyeksi keuangan dilakukan untuk memperkirakan kebutuhan keuangan dan kemapuan potensi kelompok serta pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaannya.Analisa proyeksi keuangan terdiri dari :
            a.        Proyeksi Arus Kas.
            b.        Proyeksi Laba Rugi.
            c.        Proyeksi Neraca.
4.        Evaluasi kebutuhan keuangan
Dalam melakukan evaluasi kebutuhan keuangan harus dapat memproyeksikan kapan dan berapa jumlah kekurangan/kebutuhan kas dan kelebihan kas.  Evaluasi kebutuhan keuangan ini dapat dihitung berdasarkan cash flow dengan jalan memperhatikan pentingnya sumber pendaatan lainnya.  Asumsi yang berbeda antara berbagai jenis usaha untuk memperhitungkan pengaruh yang potensial dalam kebutuhan pinjaman yang berdasarkan kepada beberapa asumsi yang realistis.
Sedangkan dalam melakukan perhitungan kebutuhan keuangan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-          Metode Proyeksi Arus Kas
-          Metode Perputaran Modal Kerja

5.        ANALISA YURIDIS
Berkenaan dengan permohonan pinjaman yang akan diproses lebih lanjut. Tim Verifikasi mengajukan persyaratan tanggung renteng tidak hanya sekedar pernyataan tapi dapat dijadikan pernyataan hukum masing – masing anggota, disertai dengan bahan–bahan untuk dilakukan analisa tentang keabsahan jaminan.


Pasal 25
POLA KERJA TIM VERIFIKASI

Dalam pelaksanaan kerja tim Verifikasi MAD harus menugaskan  perputaran secara acak atas objec verifikasi tidak boleh memverifikasi dalam  satu tempat dan kelompok terus menerus .

Pasal 26
PELAKSANAAN MAD PERGULIRAN

Agar proses perguliran dana bantuan PNPM-MPd terselenggara dengan lancar tertib dan sesuai tujuan/sasaran maka pelaksanaannya haruslah melalui MUSYAWARAH  ANTAR DESA PERGULIRAN
(1)   Dipimpin oleh Ketua Forum MAD
(2)   Dihadiri oleh utusan desa, yang berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri dari: Kepala besa, BPD, Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat lainnya.
(3)   Forum MAD membahas perguliran dengan berpedoman kepada rekomendasi dari Tim Verifikasi.
(4)   Hasil dari Forum MAD Perguliran dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris Forum MAD serta diketahui dan ditandatangani oleh CAMAT.

6 komentar:

  1. ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
    Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Moh. Rasheed atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
    Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. Gimana cara nya untuk pengajuan

    BalasHapus